Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 22/10/2010, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah memeriksa lebih kurang 8 jam, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Jumat (22/10/2010).

Politisi Partai Golkar itu terlihat keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Ia digelandang oleh beberapa aparat keamanan dalam KPK menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke "rumah" barunya, Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Wajah Syamsul terlihat tegang ketika menapak satu persatu tangga menuju mobil tahanan.

Kepada wartawan yang mencoba memintai tanggapannya, Syamsul mengatakan, "Ini risiko seorang pemimpin."

Dalam siaran pers KPK disebutkan bahwa mereka melakukan penahanan terhadap Syamsul demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2010, (Syamsul) ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Syamsul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 99 miliar. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com