Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban penculikan Trauma Pakai Facebook

Kompas.com - 21/10/2010, 16:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com- Korban penculikan via Facebook yang dialami siswi SMP 28 Bandung, mengaku trauma akibat menggunakan situs jejaring sosial Facebook. Korban itu, Devi Permatasari mengaku trauma dan tidak akan menggunakan kembali situs jejaring sosial Facebook tersebut, bahkan ia berharap agar para remaja seusianya tidak tergiur oleh ajakan orang-orang yang dikenalnya di Facebook.

Bahkan pertemuan antara Devi dan kedua orang tuanya, Siti Aisyah ibu dari Devi serta Usdi ayah dari Devi membuat terharu Kapolsektabes Lengkong AKP Philemon Ginting, Rabu. Dalam pertemuan dengan orang tuanya sejak hilang 15 hari lalu, Devi merasa senang dan lega bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Saya merasa senang, dan berharap agar kejadian serupa tidak menimpa remaja lainnya, karena akan merugikan diri kita saat melakukan interaksi di situs jejaring Sosial Facebook," terang Devi.

Sementara itu kedua orang tua Korban Siti Aisyah dan Usdi mengaku senang, dengan kepulangannya kembali putrinya Devi ke rumahnya, karena sempat dibawa kabur oleh seorang pria yang mengaku bernama Reno yang dikenalnya lewat Facebook.

"Kami sekeluarga bersyukur putri kami Devi bisa pulang dengan selamat, nantinya kami akan melakukan pengawasan dengan ketat, dan kami selaku orang tua sangat berterima kasih atas kerjasama polisi," ujar Ibu dari Devi Siti Aisyah.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Tri Wahyu Utami, yang mewakili pihak Kepolisian mempertemukan kembali Devi dengan kedua orang tuanya, mengimbau agar hal serupa tidak terulang dengan terlalu mempercayai Facebook.

"Kita imbau agar seluruh remaja, khususnya para pelajar agar tidak terjerumus dengan hal-hal yang tidak baik," ujar Endang.

Tersangka Taufik Hidayat yang melakukan penculikan terhadap Devi kini ditahan di Mapolsektabes Lengkong, dan diancama hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, serta pasal 1 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindunagan anak, serta pasal 332 ayat (2) jo pasal 287 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com