Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 01:57 WIB
Modifikasi Pompa Angkat Air Cirata
| Jumat, 15 Oktober 2010 | 14:00 WIB
|
Share:

Purwakarta, Kompas - Setelah sempat tak berfungsi sejak selesai dibangun akhir 2008, instalasi pompa di Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, akhirnya dimodifikasi. Perbaikan telah selesai dan pemerintah berencana meresmikan penggunaannya dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Kabupaten Purwakarta Tri Hartono, Kamis (14/10), mengatakan, pompa dan pipa dirancang ulang agar air dari Waduk Cirata dapat disedot dan dinaikkan ke bak penampung. Dari bak penampung, air dialirkan ke petak-petak sawah di beberapa kampung di Desa Tegaldatar dan Sinargalih.

Sebelumnya, pompa yang dibangun dengan dana APBN senilai Rp 1,98 miliar itu tak berfungsi. Menurut sejumlah warga Desa Tegaldatar, pompa tak bisa mendorong air ke bak penampung yang berjarak sekitar 900 meter di atas rumah pompa. Pipa penyalur bahkan sempat pecah dua kali saat uji coba karena tak mampu menahan tekanan air.

Tri menambahkan, dua pompa yang sebelumnya disatukan di rumah pompa kini dibagi dua. Satu pompa berada di atas ponton yang naik turun mengikuti tinggi muka air waduk dan satu pompa lagi dipasang di atas. Dengan cara itu air dapat disedot dan didorong ke bak penampung. Proyek tersebut diharapkan membantu pengairan bagi sekitar 110 hektar sawah dan 25 hektar kebun manggis di Tegaldatar dan Sinargalih. Lahan pertanian di tepi Waduk Cirata itu berada di kemiringan dan selalu mengandalkan pengairan dari hujan pada musim tanam gadu (kemarau). Bermasalah

Karena pompa tak berfungsi, sejumlah petani dan warga desa mendesak perbaikan segera. Warga juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pelaksana proyek. Kepolisian Resor Purwakarta pun sempat memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa mantan pekerja lapangan yang juga warga setempat mengatakan, pipa penyalur idealnya berbahan besi dan ditanam pada kedalaman 70-80 sentimeter di bawah tanah. Namun, ketika itu kontraktor menggunakan pipa berbahan plastik dan ditanam pada kedalaman 40-50 sentimeter. Akibatnya, pipa pecah di sambungan dan air tidak tersalur ke bak penampung.

Tokoh masyarakat desa dan lembaga swadaya masyarakat pun sempat mendorong penegak hukum menyelesaikan proyek itu. Sebab, selain molor dari batas waktu yang disepakati, yaitu Desember 2007, proyek tidak dikerjakan oleh pemenang tender, melainkan subkontraktor. Hal itu dinilai melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah daerah memanggil dan menegur pelaksana proyek pompanisasi. Kontraktor diminta memperbaiki instalasi sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja sama. Namun, uji coba menunjukkan kerja pompa tidak optimal.

Kini modifikasi telah selesai. Para petani di daerah itu berharap instalasi pompa dapat berfungsi saat dibutuhkan, yakni pada musim tanam gadu. Pada musim ini curah hujan dikhawatirkan berkurang dan tinggi muka air Waduk Cirata menyusut. (mkn)