Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Mangkir dari KPK

Kompas.com - 11/10/2010, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD kabupaten Langkat pada periode 2000-2007 batal menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini, Senin (11/10/2010) di Gedung KPK.

"Tadi sekitar pukul 11.52 WIB, kami menerima faks dari dia (Syamsul Arifin) yang mengatakan izin untuk tidak hadir pemanggilan hari ini, karena ada rapat pembahasan RAPBD," ujar Johan Budi, Senin (11/10/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan bupati yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara tersebut. Rencananya, KPK hari ini memeriksa Syamsul Arifin namun ditunggu hingga siang hari dirinya tak juga muncul di Gedung KPK sampai akhirnya ada pemberitahuan melalui faksimili yang diterima KPK tentang halangan hadir gubernur Sumatera Utara itu.

Diketahui pada pukul 09.00, Syamsul Arifin menemani Menteri Agama Suryadharma Ali melepas jemaah haji di Asrama Haji Medan. Sementara, pukul 10.00-11.30, ia mengikuti rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas APBD Sumut.

Adapun, pemeriksaan KPK kali ini masih terkait dengan kasus dugaan penyelahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp 102,7 miliar. Saat itu, Syamsul Arifin masih menjabat Bupati Langkat.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com