Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kapal Bodong Eks Thailand Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2010, 14:27 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Diduga kuat berdokumen palsu alias bodong, dua kapal motor pencari ikan eks Thailand berbendera Indonesia ditangkap Kapal Polisi Bisma 520 di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (8/10/2010). Kasus ini menambah panjang daftar pencurian ikan berkedok hukum oleh pihak asing di perairan wilayah Indonesia.

Kapal eks Thailand yang masing-masing berbobot 157 gross ton tersebut adalah Kapal Motor (KM) Cakra Tong 04 dan KM Cakra Tong 06. Keduanya tiba di dekat Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Minggu (10/10/2010), dengan pengawalan Kapal Polisi Bisma 520.

Komandan Kapal Patroli Bisma 520 Komisaris Sigit M Hidayat menyatakan, guna penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti berikut awak kapal diserahkan ke Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Senin. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui nomor rangka mesin tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Dengan demikian, kegiatan KM Cakra Tong 04 dan KM Cakra Tong 06 dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 41 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kedua kapal, Irfan (35) dan Andi Leman (35). Keduanya warga negara Indonesia (WNI).

Dari 38 awak kapal di KM Cakra Tong 04, hanya tiga orang, termasuk nahkoda, yang merupakan WNI. Lainnya adalah warga negara Thailand. Sementara dari 41 awak kapal di KM Cakra Tong 06, satu-satunya WNI adalah nakhoda, sedangkan lainnya adalah warga negara Thailand.

Dari spesifikasi mesin dan struktur kapal, menurut Sigit, dipastikan kedua kapal tersebut buatan Thailand. Saat ditangkap sekitar pukul 00.00, kedua kapal tersebut sedang mencari ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna. Kapasitas tampung ikan pada setiap kapal diperkirakan mencapai 100 ton.

Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Awaluddin Nasution, menyatakan, kapal-kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia sebenarnya hanya kepanjangan kepentingan para pengusaha asing. Biasanya mereka memiliki sejumlah kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia.

Kapal eks asing tersebut mengeksploitasi ikan di wilayah Indonesia. Kemudian hasil tangkapannya ditampung kapal induk seukuran 300 gross ton yang telah menunggu di perairan perbatasan. Praktik ini merugikan Indonesia karena tidak memberikan nilai tambah pada industri perikanan dalam negeri. Padahal, seharusnya hasil tangkapan didaratkan di Indonesia terlebih dahulu. "Yang terjadi sebenarnya jelas illegal fishing yang berkedok hukum atau illegal fishing terselubung," kata Awaluddin.

Dari sekitar 5.400 kapal di atas 30 gross ton yang mendapat SIPI di ZEE, lebih dari 1.000 di antaranya adalah kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia. Kapal-kapal eks asing itu rata-rata di atas 100 gross ton dan dilengkapi peralatan modern.

Saat ini, industri pengolahan perikanan Indonesia kekurangan bahan baku. Dari kapasitas produksi ideal, hanya 60 persen yang berjalan. Sementara total pendapatan negara bukan pajak melalui biaya penerbitan SIPI hanya Rp 150 miliar per tahun.

Berdasarkan rezim hukum laut internasional, laut teritorial kedaulatan Indonesia adalah kawasan perairan sampai dengan radius 12 mil dari garis pantai. Sementara sampai dengan radius 200 mil dari garis pantai atau disebut ZEE, Indonesia memiliki hak kedaulatan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan hayatinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com