Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lumajang Dituntut 2 Tahun

Kompas.com - 04/10/2010, 16:32 WIB

JEMBER, KOMPAS.com -  Bupati Lumajang Syahrazad Masdar dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta karena terlibat kasus penyalahgunaan wewenang sewaktu ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Jember selama tiga bulan pada tahun 2005. Saat itu, terdakwa menandatangani disposisi pengeluaran anggaran sebesar Rp 450 juta bagi tiga pimpinan dan seorang anggota DPRD Jember yang kesandung masalah hukum.

Uang sebesar itu untuk pendampingan tiga pimpinan dan seorang anggota DPRD Jember periode 2004 2009 yang kesandung masalah hukuim di Polda Jatim. Mereka yang kesandung masalah adalah HM Madini Farouq (ketua), Kusen Andalas (wakil ketua) , H Machmud Sardjujono (wakil ketua) serta KH Abdussomad Djalil (anggota) .

Untuk itu, tim jaksa penutut umum , Hari Wibowo dan Adik Sri Sumarsih di Pengadilan Negeri Jember, Senin (4/10) menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, jaksa membebaskan terdakwa dari pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebagai pejabat yang telah berpengalaman di birokrasi, seharusnya Syahrazad Masdar menolak permintaan ketua DPRD HM Madini Farouq. Awalnya, HM Madini Farouq berkirim surat kepada Pejabat Bupati Jember untuk mengajukan permohonan bantuan hukum.

Surat ketua DPRD kemudian oleh Syahrazad Masdar diberiksan kepada Sekrataris Kabupaten Djuwito dan Kepala Bagian Hukum Mudjoko untuk dibahas. Sebagaia pejabat bupati yang masa jabatannya hanya tiga bulan, Syahrazad Masdar meminta supaya permintaan itu dibahas. Saat pembahasan dengan melibatkan Sekretaris Kabupaten, Kepala Bagian Hukum, dan B adan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, ternyata hasilnya membolehkan pemberian dana bantuan hokum kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Persetujuan itu kemudian dibahas di panitia anggaran, namun saat dilakukan pembahasan bersama DPRD tidak ditindaklanjuti mengenai dasar hukum yang melarang. "Meski saat pencairan dana bantuan hukum terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati, namun berkat disposisinya maka pencairan dana bantuan hukum dilakukan setelah ditetapkan melalui keputusan bupati definitif," katanya .

Dana bantuan hukum bagi 3 pimpinan dan seorang anggota DPRD dianggarkan sebesar Rp 450 juta dan telah di cairkan dalam dua tahap kepada pengacara yang mendampingi proses pemeriksaan terdakwa di Polda Jatim. Tahap pertama dicairkan kepada pengacara Nurul Herlina sebesar Rp 250 juta, antara lain untuk pendampingan HM Madini Farouq sebesar Rp 100 juta, Kusen Andalas Rp 50 juta, Mchmud Sardjujono Rp 50 juta dan KH Shomad Djalali Rp 50 juta.

Setelah itu, dicairkan lagi sebesar Rp 200 juta kepada orang yang sama sebesar Rp 200 juta. Dana sebesar itu untuk pendampingan HM Madini Farouq Rp 100 juta, Kusen Andalas Rp 50 juta dan Machmud Sardjujono Rp 50 juta.

Ketua mejelis hakim Hendral memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, Achmad Cholili dan Zaenal Marzuki menyampaikan pembelaannya pecan depan .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com