Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

349.000 Obat Double L Berhasil Disita

Kompas.com - 23/09/2010, 18:30 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Kediri, Jawa Timur, menyita 349 ribu butir lebih obat terlarang jenis double L dari empat tersangka yang merupakan pengedar.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota Iptu Surono, Kamis (23/9/2010) mengemukakan, penangkapan empat tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi barang haram itu.

"Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami juga melakukan pengintaian, dan hasilnya kami menangkap mereka," katanya.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan Suwanto (26), warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Ia ditahan saat akan melakukan transaksi di Kafe Marimar yang terletak di Kelurahan Ketami, Kota Kediri.

Dari tangannya, polisi menyita obat terlarang jenis double L sebanyak 77 butir. Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Hasilnya, polisi menahan tiga tersangka lainya yang juga sebagai pengedar, Hendri Hermansyah (21), Agung Sartono (29) dan Subroto (36).

Total yang berhasil disita dari keempat tersangka ini mencapai 349 bungkus yang masing-masing berisi 1.000 butir.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, barang-barang itu dipasok dari Surabaya. Rencananya akan dikirimkan pada bandar kecil maupun besar di wilayah ini," paparnya.

Pihaknya menduga, masih ada sindikat lainya yang terlibat dengan jumlah barang dan omset yang lebih besar. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, untuk mengungkap sindikat di atasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com