Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Melibatkan Karyawan Pertamina

Kompas.com - 22/09/2010, 21:54 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Kaltim, terus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pegawai Depo Pertamina setempat dalam kasus pencurian 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar.

"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangsan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan orang lain, termasuk oknum pegawai Pertamina pada kasus pencurian 10.000 liter solar tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Arif Budiman, Rabu (22/9/2010).

Kasus yang terungkap Sabtu itu, polisi menyita 10.000 liter BBM jenis solar dan empat unit mobil tangki serta menangkap empat orang pelaku pencurian, termasuk seorang satpam Depo Pertamina Samarinda.

"Dua orang yang merupakan karyawan dari kontraktor pengisian Pertamina hingga saat ini masih kami kejar," katanya.

Karena menyangkut keamanan, barang bukti berupa solar sekitar 10.000 liter dan empat unit mobil tangki masing-masing dua unit berkapasitas 5.000 liter dan dua unit berkapasitas 10.000 liter sementara kami titipkan di Depo Pertamina Samarinda.

Selain petugas keamanan Depo Pertamina Samarinda berinisial BM, tiga orang lainnya diamankan, sopir berinisial E, penghubung berinisial F dan S yang bekerja sebagai karyawan perusahaan transportir.

"Mekanisme pengambilan BBM itu harus melalui pembayaran ke bank, kemudian bukti setoran itu diserahkan ke divisi LO (loading order) atau delivery order (DO), lalu sopir mengambil BBM itu sesuai jumlah pembayaran. Namun, sebelumnya harus memasukkan PIN (personal identification number) terlebih dahulu," katanya.

Akan tetapi, karena adanya keterlibatan oknum orang dalam itu mereka akhirnya bisa melakukan transaksi tanpa melalui mekanisme pendistribusian BBM.

"Dari hasil penyelidikan sementara aksi itu sudah dua kali mereka lakukan," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu.

Keempat pelaku lanjut Arif Budiman ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang pencurian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com