Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Ke-12 Sopir Angkot Teladan Itu

Kompas.com - 21/09/2010, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 12 pengemudi (sopir) angkutan umum atas partisipasi mereka dalam membangun dan membentuk transportasi di Jakarta yang lebih aman, lancar, dan tertib. Para pengemudi angkutan umum itu dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemberian penghargaan dilakukan saat apel Hari Perhubungan Nasional di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2010). Pemprov DKI memberikan penghargaan berupa predikat Sopir Teladan kepada ke-12 sopir yang merupakan pemenang Pemilihan Pengemudi Kendaraan Umum Teladan 2010 yang diadakan oleh Pemprov.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 380/2010 tanggal 5 Juli 2010, beberapa nama diputuskan sebagai sopir teladan, yaitu untuk Kelompok Bus Kota, juara I diraih Sugeng Purwanto dari PT Trans Batavia, juara II diraih Laurensia dari PT Jakarta Express Trans, dan juara III diraih Sutarno dari PT Mayasari Bakti.

Untuk Kelompok Bus Antar Kota, juara I diraih oleh Sadewo Utomo dan juara II diraih Azhar Haris, keduanya dari PT Sinar Jaya Megah Langgeng; dan juara III diraih Djatmoko Adji Setiawan dari PT Eka Sari Lorena. Untuk Kelompok Bus Wisata, juara I diraih Djamaludin dan juara II diraih Bambang Irianto, keduanya dari PT Big Bird; dan juara III diraih Joko Suryono dari PT Hiba Utama.

Untuk Kelompok Taksi, juara I diraih Arief Achmad Rifai dari PT Blue Bird, juara II diraih Enggar Tri Baskara dari PT Morante Jaya, dan juara III diraih oleh Munawar Kholiluloh dari PT Tulus Sinar Selatan. Khusus untuk Bambang Iriyanto dan Sedewo Utomo menjadi wakil DKI untuk mengikuti pemilihan sopir teladan tingkat nasional 2010.

Para sopir kendaraan umum yang ditetapkan sebagai sopir teladan ini berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam dan Tabanas Rp 5 juta untuk juara I, Rp 3 juta untuk juara II, dan Rp 2 juta untuk juara III. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1459/2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com