PADANG, KOMPAS.com - Dua orang petani di Jorong Labuah Lurus, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap polisi dengan tuduhan memanfaatkan lahan berstatus hak guna usaha (HGU) PT Anam Koto. Sebelumnya, seorang petani di tempat yang sama bernama Bulkaini ditangkap pada 18 Agustus lalu dengan tuduhan sama.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Saifullah yang selama ini mendampingi warga di kawasan itu, Selasa (7/9/2010) di Padang mengatakan kali ini yang ditangkap adalah Ketua Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman, Yunasril dan seorang petani bernama Erpan. "Mereka ditangkap pada 28 Agustus lalu," kata Khalid.
Seperti diwartakan Kompas sebelumnya, Yunasril sempat memberikan keterangan di Padang pada akhir Agustus lalu soal penangkapan Bulkaini. Penangkapan Yunasril dan Erpan, kata Khalid dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan.
Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI Sumbar, Sahnan Sahuri Siregar pada hari yang sama menambahkan, atas dasar itulah pihaknya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. "Kita tunggu panggilan siding praperadilan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Sahnan.
Sebelumnya Sahnan mengatakan, sejumlah demo warga yang meminta agar polisi melepaskan para tahanan telah dilakukan dengan mengerahkan massa. Ia mengatakan, kondisi emosional warga berada dalam titik yang relatif berbahaya dan cenderung mengkhawatirkan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sus Edy Tavip yang dihubungi soal penangkapan lagi terhadap dua orang petani itu belum bisa berkomentar. Namun sebelumnya ia mengatakan, untuk penangkapan terhadap Bulkaini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan keterangan saksi ahli.


