JAKARTA, KOMPAS.com- Bentrok antara warga dan petugas kepolisian di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, merupakan akumulasi kemarahan warga atas ketidakadilan aparat.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kerusuhan yang bermula dari tewasnya Kasmir Timumun, warga Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau.
Dari keterangan sejumlah saksi, Kasmir ditangkap saat melakukan perjalanan pulang dari Desa Busak, Kecamatan Karamat, Sabtu (28/8/2010). Kira-kira pukul 22.25 WITA, Kasmir yang berboncengan dengan Sadam Djasman diberhentikan oleh sejumlah polisi yang sedang melakukan sweeping di Dusun Los, Kelurahan Leok 1.
Sadam mengatakan, saat diberhentikan polisi itulah, Kasmir mendapat perlakuan kasar dari polisi yang mencegatnya. Ketika melihat polisi tersebut hendak melayangkan pukulan ke wajah, Kasmir berusaha menghindar sehingga tangannya justru menarik setang gas dan motornya menabrak polisi hingga terjatuh. Anggota polisi yang lain kemudian menendang dan memukuli Kasmir, kemudian membawa Kasmir ke Mapolsek Biau. Kasmir akhirnya tewas pada Minggu (29/8/2010) dalam kondisi menggantung pada sebuah sarung di dalam sel.
Warga menduga, kematian Kasmir merupakan akibat dari penganiayaan aparat kepolisian selama Kasmir ditahan di Markas Kepolisian Sektor Biau. Itu ditunjukkan dengan adanya lebam di sekujur tubuh korban dan luka bekas sundutan rokok di kedua telapak tangannya. Warga selama ini tidak puas dengan sikap aparat kepolisian kemudian menyerbu Markas Kepolisian Sektor Biau pada Selasa (31/8/2010) dan kerusuhan pun terjadi.
"Bentrok antara aparat kepolisian dan masyarakat Buol adalah akumulasi persoalan-persoalan yang tidak terselesaikan dan atau penegakan hukum yang tidak adil," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
"Sangat sering anggota polisi melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga, khususnya warga yang tidak tahu aturan hukum dan sering menjadi objek pemerasan oleh oknum-oknum polisi, seperti polisi lalu-lintas yang sering melakukan sweeping sesukanya dan mencari-cari kesalahan khususnya pengendara sepeda motor. Jika ada kesalahan, maka (warga) akan ditilang dan dikenai denda paling sedikit Rp 50.000, sementara itu jika pejabat daerah yang diduga melanggar hukum tidak pernah ditindak dan ada kasus perdata tidak dikriminalkan," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, kata Ifdhal, warga meminta kepolisian setempat bertanggung jawab. Mereka menuntut agar Kepala Polres Buol AKBP Amin Litarso dicopot dari jabatannya karena dianggap kurang tanggap terhadap tuntutan warga. Warga juga menuntut pergantian Kepala Polsek Biau serta memecat Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Buol karena bertanggung jawab atas kegiatan sweeping ilegal saat Kasmir ditangkap.


