KOMPAS/RENY SRI AYU
Pengendara melintas di lokasi bekas aksi pembakaran di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Lipunoto, Buol, Sulawesi Tengah, Kamis (2/9). Bentrok warga dan polisi beberapa hari lalu menyebabkan sedikitnya tujuh warga tewas dan puluhan warga luka-luka. Selain itu, sedikitnya 7 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, serta Markas Kepolisian Sektor Momunu dibakar.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran serius dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, awal bulan ini. Komnas HAM menduga kuat adanya penyiksaan terhadap Kasmir Timumun yang akhirnya tewas di sel tahanan Kepolisian Sektor Biau.
Komnas HAM meragukan alasan pihak Polsek Biau yang menyebutkan bahwa korban ditemukan meninggal di sel tahanan karena bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan, tidak ada satu pun ciri-ciri yang menunjukkan korban tewas akibat gantung diri karena tidak ada cairan sperma ataupun feses keluar dari tubuh korban. Mata korban pun tidak melotot dan lidahnya tidak terjulur seperti lazim terjadi pada korban kasus gantung diri.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran serius terhadap Kasmir Timumun hingga korban tewas di dalam sel. "Dari bukti yang kami peroleh, menunjukkan bukti yang kuat dia disiksa karena dari penuturan keluarganya ada bekas-bekas siksaan di dalam tubuhnya. Selain itu, pada foto yang kami temukan, saudara Kasmir ini disiksa sedemikian rupa pada tubuhnya dan mulutnya disumpal dengan koran," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2010).
Komnas HAM justru menemukan adanya luka bekas selomotan rokok pada kedua telapak tangan dan lengan bawah korban. "Pada hari kedua penangkapan (Minggu, 29 Agustus 2010), kakak korban mengatakan bahwa kaki kanan adiknya tidak bisa digerakkan. Jalannya juga harus menggunakan bokong dan ditopang kedua tangan," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM di Palu, Dedi Askary, yang hadir dalam jumpa pers tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. "Ada pelanggaran serius dalam kejadian ini, antara lain hak yang hilang adalah hak atas hidup dalam bentuk adanya extra judicial killing yang dilakukan oleh polisi dengan langsung melakukan penembakan," ungkap Ifdhal.
Selain itu, kata Ifdhal, juga terjadi pelanggaran atas hak memperoleh keadilan bagi diri korban, hak atas rasa aman karena suasana mencekam pascakerusuhan, dan juga pelanggaran hak anak.
Dalam catatan Komnas HAM, jumlah korban tewas terkait kerusuhan di Buol itu mencapai delapan orang. Selain Kasmir yang tewas di tahanan, enam warga tewas saat terjadi kerusuhan di Mapolsek Biau, sementara satu korban tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Buol.
Dari keterangan sejumlah saksi, Komnas HAM menyatakan bahwa tewasnya Kasmir di tahanan Mapolsek Buol berawal ketika pemuda 19 tahun yang sehari-hari menjadi tukang ojek itu ditangkap polisi dalam perjalanannya pulang dari Desa Busak, Sabtu (28/8/2010) malam. Saat diberhentikan polisi di tengah perjalanan pulang ke Kelurahan Leok, Kasmir mendapat perlakuan kasar dari polisi yang mencegatnya.
Ketika melihat polisi tersebut hendak melayangkan pukulan ke wajah, Kasmir berusaha menghindar. Namun, tangan kanan Kasmir secara refleks menarik kabel gas pada setir kanan sepeda motornya. Akibatnya, motor Kasmir menyeruduk polisi tersebut dan mereka pun terjatuh. Kasmir kemudian dibawa ke Mapolsek Biau. Namun, pada malam selanjutnya, ia tewas dalam tahanan.

