KOMPAS/RENY SRI AYU
Pengendara melintas di lokasi bekas aksi pembakaran di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Lipunoto, Buol, Sulawesi Tengah, Kamis (2/9). Bentrok warga dan polisi beberapa hari lalu menyebabkan sedikitnya tujuh warga tewas dan puluhan warga luka-luka. Selain itu, sedikitnya 7 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, serta Markas Kepolisian Sektor Momunu dibakar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa bentrokan antara warga dengan anggota Polsek Biau, Buol, Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan delapan warga tewas dinilai akibat pengawasan internal Polri lemah. Reformasi dibidang pengawasan dinilai tidak berjalan.
"Ada 15 butir reformasi Polri. Salah satu butir yaitu reformasi dibidang pengawasan yang belum. Cerminannya kasus Buol," ucap anggota Kompolnas, Anand Pandupraja, di Gedung Kompolnas Jakarta, Selasa ( 7/9/2010 ).
Pandu menilai tidak jalannya pengawasan internal khususnya terjadi pada Inspektorat Pengawasa Daerah (Irwasda) di Polda-Polda. Menurut dia, Kompolnas telah berkali-kali membicarakan hal itu dengan Polri.
"Kemarin Di Rakernis Propam sudah ada pembicaraan ke situ. Dengan kejadian seperti ini urgensi untuk segera merubah menjadi perlu," kata dia.
Selain pengawasan yang lemah, jelas Pandu, ada berbagai kelemahan dalam peraturan Kapolri nomor 723 tahun 2004 tentang Pengaduan Masyarakat, khususnya butir-butir soal penahanan masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
"Soal proses persidangan dan sebagainya," ucap dia.
"Kami menerima sekian banyak pengaduan. Masyarakat tidak jarang yang tidak diklarifikasi pengaduannya, masyarakat tidak tahu sejauh mana proses persidangannya, masyarakat juga tidak tahu apakah hukumannya setimpal dengan pelanggaran yang diadukan. Semua berangkat dari peraturan itu," tegasnya.
"Selama peraturan itu belum dirubah, tidak ada jaminan peristiwa seperti buol tidak akan berulang," tutup Pandu.

