Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Mobil Pemerintah Pakai Katalog

Kompas.com - 07/09/2010, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau LKPP menetapkan, untuk pengadaan mobil, obat, dan sewa hotel yang akan digunakan sebagai inventaris pemerintah harus menggunakan katalog yang sudah disiapkan lembaga tersebut. Katalog yang disiapkan dalam fotmat online atau e-catalogue ini diharapkan akan menambah kepastian harga dan mempercepat proses pengadaannya.

"E-catalogue adalah modul baru dalam e-procurement (pengadaan barang secara elektronik). Setelah ada e-catalogue maka pengadaan bisa langsung beli dari daftar produk yang tersedia. Khusus tahun 2010 akan diujicoba pada mobil, obat, dan sewa hotel. Jadi dalam e-procurement akan ada dua modul, yakni e-purchasing dan e-catalogue," kata Kepala LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Menurut Agus, dengan adanya e-catalogue, sebagai contoh, pembelian mobil Kijang Inova bisa dilakukan langsung oleh semua kementerian dan lembaga. Dia bisa langsung beli, misalnya Rp 140 juta per unit, dari katalog tersebut. Setelah membeli lewat katalog, panitia pengadaan bisa langsung datang ke ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) yang telah ditunjuk untuk mengambil mobilnya.

"Ke depan semua produk yang ada di pabrik akan masuk e-catalogue. Tidak perlu pemasangan iklan, semua masuk ke e-catalogue. Dengan demikian, pengadaan menjadi semakin cepat," ungkapnya.

Pembentukan e-catalogue ini dimungkinkan dengan adanya aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Percepatan pelaksanaan proyek juga ditetapkan dalam hal sanggah banding. Dulu, setiap peserta tender yang merasa dirugikan karena kalah tender bisa semau-maunya mengajukan keberatan, sehingga pelaksanaan proyek harus menunggu proses banding itu selesai. Sekarang dengan adanya Perpres 54/2010 ditegaskan bahwa setiap peserta yang mengajukan sanggah banding wajib menyetorkan fee (biaya sanggah banding) sebelum mengajukan keberatan.

"Nantinya, jika keberatannya itu benar, maka fee-nya akan dikembalikan. Tetapi, jika bandingnya itu ternyata tidak benar, maka fee yang sudah disetorkan akan dimasukkan ke kas negara," tutur Agus.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com