Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:28 WIB
Jelang Lebaran
Mudik Pakai Mobil Dinas, Kena Sanksi
| Benny N Joewono | Senin, 6 September 2010 | 22:19 WIB
|
Share:

WARTA KOTA/ IKA CHANDRA
ilustrasi

PALU, KOMPAS.com — Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Idul Fitri 1431 H.

Sekda Kota Palu, Arifin Lolo, Senin (6/9/2010), mengatakan bahwa pejabat yang ketahuan menggunakan fasilitas negara untuk mudik akan dijatuhi sanksi.

Menurut dia, mobil dinas Pemkot Palu hanya diperuntukkan bagi keperluan dinas dalam Kota Palu. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan luar Palu dapat saja dibenarkan setelah mendapat izin tertulis, tetapi tetap dalam kegiatan kedinasan.

"Luar kota boleh, tetapi bukan untuk keperluan pribadi, apalagi mudik," katanya.

Arifin menambahkan, bentuk sanksi kepada yang melanggar berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu tergantung pada kadar pelanggaran penggunaan fasilitas negara.

Arifin juga mengingatkan semua PNS Pemkot Palu untuk tidak menambah hari libur dari yang telah ditetapkan, yaitu pada 9-13 September 2010.

Saat kegiatan perkantoran dibuka pada 14 September 2010, semua PNS sudah beraktivitas normal.

"Tidak ada alasan tidak dapat tiket pulang karena biasanya tiket pesawat dipesan sudah dengan tiket pergi-pulang. Saya rasa tidak ada alasan dibuat-buat, kecuali sakit," ujarnya.

Sumber :
ANT