Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lho, Kok THR Belum Diberikan?

Kompas.com - 06/09/2010, 21:16 WIB

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pembagian tunjangan hari raya atau THR di perusahaan-perusahaan di Purbalingga sebagain besar molor dari waktu yang semestinya. Hingga Senin (6/9/2010), masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Purbalingga, Saryono, mengatakan banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR karena khawatir target produksi menjelang liburan Lebaran tak akan tercapai. Karena itu, banyak perusahaan yang menunda pembayaran hingga sebelum waktu libur.

"Sebenarnya tak ada yang berniat untuk tak membayarnya. Cuma masalahnya ini kan mau liburan panjang, sedangkan masing-masing perusahaan belum menyelesaikan target produksi. Jadi, pembayaran pun molor," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1994, THR harus dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Karyawan yang sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja tiga bulan berhak mendapat THR dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan besaran upah bulanan. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun berhak mendapat THR setara satu bulan gaji.

Namun, dari hasil temuan Komisi C DPRD Purbalingga dalam inspeksi mendadak dua hari terakhir di sejumlah perusahaan, banyak perusahaan yang belum membayarkan THR pada batas waktu yang sudah ditentukan itu.

"Saya sendiri baru besok (Selasa, 7/9/2010) membayar THR karyawan karena target dari pembeli asing harus selesai tanggal 23 September nanti," kata Saryono yang juga pemilik PT Tiga Putra Abadi Perkasa, salah satu industri bulu mata di Purbalingga.

Diungkapkan, pembayaran THR kali ini berbarengan dengan pembayaran gaji pegawai. Akibatnya, banyak perusahaan yang harus mengeluarkan dana sangat besar saat ini.

Dengan perkiraan jumlah karyawan di sektor industri rambut dan bulu mata palsu di Purbalingga yang sebanyak 35.000 orang ditambah karyawan plasma sebanyak 15.000, maka minimal dana yang akan dibagikan untuk THR plus gaji bulanan mencapai Rp 60 miliar sebelum Lebaran ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Purbalingga, Agus Winarno mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi atas keterlambatan kepada perusahaan-perusahan di Purbalingga untuk membayarkan THR. Mengenai keterlambatan itu, lanjut dia, Disnakertransos Purbalingga tak bisa memberikan sanksi karena termasuk dalam pelanggaran berat.

"Karena itu, kami masih memberi toleransi. Yang penting perusahaan harus memberikan THR sebelum Lebaran," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com