JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (6/9/2010) pukul 00.00, berbagai jenis kendaraan pengangkut barang seperti truk, mobil boks dan tronton dilarang menggunakan seluruh ruas jalan tol Cipularang. Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, bahan bakar ataupun pengangkut hewan ternak.
Larangan tersebut merupakan keputusan nasional dan diberlakukan di seluruh jalur tol di Pulau Jawa dan diberlakukan hingga seminggu setelah lebaran atau H+7 nanti.
"Ini berlaku nasional. Dan ketentuan ini merupakan antisipasi dalam menghadapi lonjakan arus mudik dan arus balik nanti," ujar Kasubag Yanlantas Jasa Marga Tol Cipularang, Andri Koestiawan dijumpai Tribun di GT Pasteur, Minggu (6/9/2010).
Menurutnya, identifikasi terhadap muatan kendaraan itu dapat dilakukan sedini mungkin berdsasar karakteristik kendaraannya masing-masing. Walau seperti itu pihak Jasamarga tetap meminta kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan untuk benar-benar memperhatikan aturan tersebut.


