Ilustrasi
SURABAYA, KOMPAS.com - Sedikitnya 4.965 narapidana di Provinsi Jawa Timur bakal menerima remisi saat Lebaran.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun lalu," kata Kahumas dan Laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Cahyo Sejati, di Surabaya, Minggu (5/9/2010).
Pada Lebaran 2009, narapidana yang mendapatkan remisi di daerah itu mencapai 5.308 orang.
"Penurunan jumlah narapidana yang mendapat remisi tahun ini seiring dengan menurunnya angka kejahatan di Jatim," katanya.
Menurut dia, angka penerima remisi diambil dari jumlah narapidana per 8 Agustus 2010, yakni 15.874 orang.
"Dari angka ini, maka narapidana yang mendapatkan remisi sekitar 31,28 persen," katanya.
Selain itu, dari 4.965 narapidana itu, mereka yang mendapat remisi umum mencapai 4.740 dan remisi bebas sebanyak 225 orang.
"Narapidana yang bebas adalah yang mendapatkan hukuman penjara antara enam bulan hingga setahun. Mereka hanya mendapat remisi 15 hari," katanya.
Meski begitu, jika sebelum Lebaran narapidana yang namanya tercantum dalam daftar penerima remisi melakukan keonaran di dalam tahanan, seperti berkelahi dalam penjara atau kabur, maka remisi bisa dicabut dan mendapat hukuman tambahan.
Pencabutan remisi terkait keonaran yang dibuat narapidana itu dilakukan untuk mengantisipasi agar keonaran yang dilakukan narapidana di dalam penjara tidak dilakukannya lagi saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Jika mereka berbuat onar lagi di tengah-tengah masyarakat, maka bisa dipastikan mereka akan masuk penjara lagi," kata Cahyo.


