Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 18:53 WIB
Hisap Ganja, Turis Jepang Terancam Bui
Muhammad Hasanudin | Tri Wahono | Kamis, 2 September 2010 | 21:40 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo

DENPASAR, KOMPAS.com - Gara-gara menghisap ganja di vila tempatnya menginap, Hideki Kato (43), seorang wisatawan asal Jepang dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (02/09/2010). Terdakwa yang menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009.

Terdakwa Hideki Kato mengalami kecanduan narkoba sejak 20 tahun lalu. Di depan ketua majelis hakim Putu Suika, terdakwa mengaku akan mengalami depresi dan susah tidur jika tidak menghisap ganja. Keterangan dari saksi Dr. Made Sugiarta yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan narkoba dapat meringankan terdakwa.

Seperti diberitakan, Hadeki Kato dibekuk aparat Ditnarkoba Polda Bali pada Selasa (1/6/2010) lalu di vila tempatnya menginap jalan Wayan Gebyag, Kuta, Badung. Polisi menemukan 4,5 gram ganja dan 4,5 gram arang pembakaran ganja.

Lantaran mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan ganja, selama menjalani proses persidangan, terdakwa dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk rehabilitasi. Sidang putusan akan digelar Jumat (17/9/2010) mendatang.