wikimapia
Ibukota Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo di ujung utara Pulau Sulawesi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Polri telah menetapkan empat tersangka terkait insiden penyerangan Markas Kepolisian Sektor Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Selasa (31/8/2010) malam.
"Kita sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyerangan Mapolsek Biau karena mereka melakukan tindakan anarkis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen (Pol) Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis (2/9/2010). Empat tersangka yang menjalani pemeriksaan adalah warga Buol.
Sementara anggota polisi yang diperiksa oleh tim investigasi Mabes Polri yang dipimpin Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani adalah Kapolsek Biau, anggota yang menangani kasus tabrakan korban Kashmir Timumun dan anggota jaga yang bertugas saat kejadian.
"Kita menjalankan proses investigasi sesuai prosedur, bila ada anggota yang bersalah dalam kasus ini, pertama yang dilakukan adalah anggota tersebut ditarik dulu ke polres atau ke polda untuk dilakukan penelitian untuk pendalaman kasus," kata Iskandar. Ia mengatakan, bila memang ditemukan adanya kesalahan apakah itu kode etik, disiplin atau pidana, dan bila pidana, maka polri akan membawanya ke pengadilan.
Insiden penyerangan itu terkait dengan tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin (30/8/2010) sore. Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II, yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi. Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, tetapi hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa sekitar pukul 21.30 Wita, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.

