PADANG, KOMPAS.com - Polisi berkeras penangkapan yang dilakukan terhadap petani bernama Bulkaini di Jorong Labuah Lurus, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman Barat, Sumatera Barat pada 18 Agustus lalu sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Petani itu hingga saat ini masih berada dalam tahanan. Kapolres Pasaman Barat AKBP Sus Edy Tavip, Rabu (25/8/2010) saat ditemui di Kota Padang mengatakan petani tersebut melakukan kegiatan di lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) milik PT Anam Koto.
Edy mengatakan tanah yang digarap tidak berstatus tanah adat. Sehari sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI Sumbar menyatakan penangkapan itu tidak seharusnya terjadi karena lahan tempat Bulkaini bercocok tanam bukanlah termasuk lahan dengan status HGU.
