Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rogasianus dan Theresia Diputus Bebas

Kompas.com - 19/08/2010, 18:47 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Terdakwa Rogasianus Waja dan Theresia Tawa dalam kasus kematian Romo Faustinus Sega Pr yang divonis seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, akhirnya diputus bebas di Pengadilan Tinggi Kupang.

"Saya ditelepon klien saya, katanya mereka dipanggil kepala rutan untuk menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka sudah boleh keluar (bebas) dari penjara hari ini (Kamis). Syukurlah, hukum masih memberikan rasa keadilan," kata Roy Rening, koordinator tim pembela terdakwa dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, yang menghubungi Kompas, Kamis (19/8/2010) sore, di Kabupaten Ende, Flores.

Ketika dikonfirmasi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa, Agus Prakosa membenarkan hal itu. "Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang kami terima hari ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Agus.

Pada tanggal 25 Maret 2010, Rogasianus dan Theresia divonis seumur hidup oleh PN Ngada, karena mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama terhadap Romo Faustinus, Pastor Pembantu Paroki St Yosep Raja, Kabupaten Nagekeo, Flores, tanggal 11 Oktober 2008.

Namun Padma menolak segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dan meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan, sebab kliennya selain menjalani pemeriksaan di bawah tekanan penyidik, juga dipaksa untuk mengaku demi memenuhi kepentingan lokal dan pihak tertentu.

Padma tetap berpegang pada keterangan saksi ahli forensik, bahwa kematian Romo Faustinus bukan dibunuh, melainkan karena mendapat serangan jantung mendadak yang dibuktikan dengan temuan pendarahan pada otot jantung.

Kejanggalan lainnya, jika JPU mendakwa terdakwa melakukan pemukulan berkali-kali pada bagian kepala dan tengkuk korban, dari pemeriksaan luar tidak ditemukan luka memar pada kepala atau tengkorak Romo Faustinus. Tengkorak korban tidak retak atau pecah. Padma kemudian menyatakan banding, dan permohonan mereka dikabulkan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com