Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Geng Wahyudi Resmi Ajukan Gugatan

Kompas.com - 16/08/2010, 17:11 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Kubu peringkat nomer dua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang Mohammad Geng Wahyudi dan Abdul Rahman akhirnya resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan Geng yang melakukan, melainkan koordinator tim pemenangannya dari pihak PDI Perjuangan, yang dipimpin Suhadi, anggota DPRD Kabupaten Malang.

Pernyataan hendak mengajukan gugatan sudah disampaikan oleh Suhadi saat pelaksanaan penghitungan manual di pendopo Kabupaten Malang, 12 Agustus 2010. Suhadi yang hadir sebagai Koordinator Tim Pemenangan memberikan tanda tangan pada formulir hasil penghitungan suara manual. Namun ia memberikan catatan panjang pada formulir yang sama yang memberi peluang keberatan pada pihak-pihak yang bersaing.

Isi keberatan itu kemudian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Abdul Holik. Suhadi menyatakan, bahwa pihaknya bersikap kompromi dengan hasil perhitungan manual, namun keberatan terhadap sejumlah praktek perlakukan tidak netral KPU terhadap cara pemenangan masing-masing tim.

Kubu Geng menilai KPU tidak bertindak tegas terhadap praktek politik uang yang sudah tertangkap basah oleh petugas Panwaslu. Jumlan dan jenis pelanggaran politik uang itu begitu massif, dalam bentuk pembagian beras, baju takwa, sarung, semen yang diangkut dengan truk ke berbagai wilayah.

Suhadi juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan aparat birokrasi pada sepanjang kampanye kubu pemenang, yakni calon incumbent (petahana)selama berlangsungnya kampanye, bahkan selama setahun terakhir.

Suhadi yang dihubungi Senin (16/8/2010) menjelaskan, pihaknya tidak keberatan dengan siapa pun pemenang Pilkada. Namun ia menegaskan kemenangan itu seharusnya dilakukan dengan kepatuhan pada hukum, bukan dengan menyiasati hukum. "Kami siap membuktikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi tentang berbagai praktek pelanggaran," katanya.

Pihak kubu tim pemenangan Geng menunjuk delapan orang pengacara untuk menyusun gugatan, yang bakal ditujukan pada MK. Suhadi keberatan menyebut nama pengacara.

Anggota KPU Kabupaten Malang, Totok Hariyono yang dihubungi terpisah menyatakan, KPU Kabupaten Malang secara hukum memberi waktu tujuh hari kepada semua pihak yang hendak mengajukan tuntutan atau gugatan jika tidak puas terhadap jalannya Pilkada. "Ya kami akan pelajari dulu isi materi gugatannya," kata Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com