Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLTMH Perlu Terobosan

Kompas.com - 06/08/2010, 18:41 WIB

Banjarnegara, Kompas - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara didesak untuk segera membuat terobosan baru yang tak sekadar menunggu kedatangan investor dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro atau PLTMH. Terobosan tersebut salah satunya dapat diwujudkan dengan menerapkan sistem pengerjaan bersama dengan swasta.

"Mungkin sistemnya bisa dengan saham. Pemkab menyediakan tanah atau pembebasan lahannya serta mempermudah perizinannya, sedangkan swasta yang mengembangkannya, termasuk berhubungan dengan PLN dalam distribusinya," kata Supervisor Humas PT Indonesia Power Banjarnegara, Gunawan, Kamis (5/8).

Pernyataan Gunawan tersebut menanggapi terus tertundanya pengembangan proyek PLTMH di Banjarnegara. Padahal, proyek tersebut sudah dicanangkan lebih dari dua tahun. Dari 20 izin proyek PLTMH yang sudah dikeluarkan, baru dua proyek yang terealisasi, yakni PLTMH Siteki di Desa Lengkong dan Plumbungan di Desa Tanjuanganom. Sisanya hingga kini belum jelas.

Beberapa waktu lalu, Bupati Banjarnegara memanggil sembilan investor yang mengantongi izin tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai pengembangan PLTMH itu.

Gunawan mengatakan, rencana Pemkab Banjarnegara merevisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dengan menurunkan retribusi cukup positif di mata investor. Namun, hal itu saja tidak cukup karena masalah yang dihadapi oleh investor bukan sekadar retribusi, tetapi juga pengurusan izin yang butuh waktu lama.

Selain itu, untuk PLTMH sungai alam memerlukan survei atau studi kelayakan yang tidak cepat. Hal itulah yang membuat sejumlah investor masih belum dapat merealisasikan proyeknya.

"Lebih baik Pemkab Banjarnegara meniru Banyumas yang tidak cuma mengandalkan perda tapi langsung menjalin kerja sama dalam pembangunan. Cara itu akan lebih efektif," kata Gunawan.

Kepala Seksi Ketenagalistrikan Dinas PSDA dan ESDM Banjarnegara Kun Darmawan mengatakan, saat ini tengah dipertimbangkan untuk merevisi Perda Ketenagalistrikan, khususnya besaran retribusi. Besaran retribusi setelah break event point (BEP) PLTMH sungai irigasi yang saat ini 21 persen kemungkinan diturunkan menjadi 17,5 persen, sedangkan PLTMH sungai alam dari 17,5 persen menjadi 15 persen.

"Hal ini dilakukan agar dapat menarik lebih banyak investor masuk. Tapi hanya untuk yang setelah BEP. Kalau yang sebelum BEP 3 persen tidak, karena tak dikeluhkan," kata Kun. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com