Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:45 WIB
Pengusaha Batik Keluhkan Penjiplakan
| Ignatius Sawabi | Minggu, 1 Agustus 2010 | 11:53 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/HERY PRASETYO
Batik-batik produuksi orang Afrika Selatan yang didagangkan di pinggir jalan. Orang Afsel tak kenal batik. Mereka menyebut batik sebagai Madibas Shirt.

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com — Pengusaha batik khas Lampung, Gatot Kartiko, mengeluhkan penjiplakan atas karyanya oleh pihak lain.       "Sedikitnya sudah dua desain batik saya yang dijiplak dan dijual di pasaran. Namun, saya tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali mengembalikannya kepada hukum pasar," kata dia, di Bandar Lampung, Minggu (1/8/2010).      Ia mengakui, maraknya penjiplakan terhadap sejumlah batik desainnya terjadi akibat lemahnya ikatan dan sanksi hukum untuk menjerat pelaku, khususnya Undang-Undang Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).      Gatot mengatakan, mendaftarkan karya batik yang dia desain ke HAKI Kementrian Hukum dan HAM tidak menjadi salah satu jalan keluar karena  ikatan hukum undang-undang tersebut masih sangat lemah.      Menurut dia, meskipun desain karyanya yang dijiplak itu sudah terdaftar di HAKI, undang-undang tersebut tidak dapat mengikat sang pelaku penjiplakan karena ada beberapa motif yang dibuang pelaku agar terlepas dari jeratan hukum HAKI.      Pasal yang dianggap masih longgar terhadap pelaku penjiplakan di antaranya tentang kategori penjiplakan yang menurut UU HAKI harus memiliki kesamaan ukuran dengan obyek yang dijiplak.      Dia mencontohkan, ada batik khas Lampung dengan desain ornamen Lampung miliknya yang dijiplak, namun menurut UU HAKI hal itu tidak termasuk dalam kategori penjiplakan karena ukuran ornamen yang dituangkan pada kedua kain tidak sama.      "Batik punya saya ukuran ornamennya lebih besar, sementara yang palsu itu lebih kecil, dalam UU HAKI, walaupun desain sama persis, namun berbeda ukuran, tidak termasuk dalam kategori penjiplakan," Gatot menerangkan.      Dia berharap pemerintah dan instansi terkait mau meninjau ulang keberadaan dan kekuatan jeratan UU HAKI karena berkaitan erat dengan semangat berkarya seniman dan perajin di Indonesia.      "Penjiplakan jelas merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sanksi serta jeratan hukumnya harus lebih tegas," kata pria yang juga Sekretaris Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lampung itu.      Sekretaris Dewan Kesenian Lampung (DKL), yang juga pelaku kesenian tari, Hari Jayaningrat, mengungkapkan hal serupa.      Dia menyatakan, sudah saatnya pemerintah dan DPR merevisi UU HAKI, yang menurutnya saat ini tumpul dalam melakukan jeratan hukum terhadap kasus penjiplakan.      Khusus untuk perajin batik, dia melanjutkan, harusnya ikut dilibatkan dalam merancang ulang undang-undang tersebut.      "Sebagai pengguna undang-undang tersebut, perajin batik, seniman, dan kalangan yang memakai undang-undang itu harus dilibatkan dalam bentuk dialog. Ini penting karena apabila berbicara menyangkut kebudayaan, bukan hanya berbicara tentang hal-hal yang umum saja," kata dia.      Hari menambahkan, dengan adanya dialog dengan pengguna UU HAKI, pemerintah dan DPR akan paham tentang detil keberagaman budaya Indonesia sehingga undang-undang tersebut akan mengikat dan melindungi secara kuat kebudayaan Indonesia dari bahaya penjiplakan dan klaim.      "Keluhan dari pelaku pengusaha batik itu harus menjadi pertimbangan pemerintah karena ini menyangkut perlindungan terhadap budaya bangsa," kata dia.

Sumber :
ANT