SURABAYA, KOMPAS.com — Polres Surabaya menangkap seorang warga negara China karena menyelundupkan narkotika senilai Rp 400 juta ke Surabaya.
Kepala Polres Surabaya Komisaris Besar Ike Edwin mengatakan, tersangka ditangkap saat akan mengambil paket di perusahaan ekspedisi di kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo, Minggu (25/7/2010). Dalam kotak yang diambil tersangka ditemukan 217,3 gram sabu dan 250 butir ekstasi. "Diperkirakan seluruh barang ini bernilai Rp 400 juta," ujarnya di Surabaya, Sabtu (31/7/2010).
Polisi masih mengembangkan lebih lanjut jaringan tersangka di Surabaya. Tersangka diduga terkait jaringan pengedar yang sudah lama beraksi di Surabaya. "Keberadaan bandara dan pelabuhan internasional membuka peluang Surabaya dijadikan kota tujuan atau transit perdagangan narkotika internasional," ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (RAZ)


