SURABAYA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Surabaya setuju pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota Surabaya diselenggarakan pada 1 Agustus 2010. Seluruh tahapan sudah tidak ada halangan untuk diselenggarakan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan, kendala anggaran yang sebelum ini menjadi masalah, kini sudah selesai. Anggaran penyelenggaraan dan pengawasan sudah dicairkan pemerintah. "Secara administratif, kami sudah menerima anggaran pengawasan Rp 1,3 miliar dari pemerintah. Saya kira sudah tidak ada persoalan dan coblosan bisa 1 Agustus 2010," ujarnya di Surabaya, Jumat (30/7).
Sebelumnya, panwas belum berani mengambil sikap terkait coblosan ulang. Penyebab utamanya adalah tidak ada kepastian untuk penyelenggaraan dan pengawasannya.
Sementara DPRD Surabaya mempermasalahkan mekanisme pencairan dana yang dianggap tidak melibatkan DPRD. "Sampai Kamis (29/7) malam, kami mempertanyakan soal anggaran ke pimpinan DPRD dan belum dapat jawaban. Jumat pagi kami dapat kepastian dari pemerintah soal anggaran," ujarnya.
Awalnya, panwas mengusulkan anggaran pengawasan Rp 1 miliar. Pemerintah hanya menyanggupi Rp 551 juta, sementara DPRD menjanjikan anggaran Rp 1,4 miliar melalui mekanisme mendahului perubahan anggaran keuangan (MPAK). Namun, pencairan lewat MPAK paling cepat tiga pekan sejak diajukan.
Sampai kemarin, pemerintah belum mengajukan MPAK sehingga tidak ada kepastian anggaran. Pemerintah berpedoman pada surat nomor 273/468/BAKD dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat itu disebutkan, penganggaran untuk pemilihan ulang cukup dengan mengubah peraturan wali kota tentang anggaran pemilihan.
"Setelah ada kepastian anggaran, panwas bisa bersikap," ujarnya. Dengan dana yang sudah cair, Panwas bisa melaksanakan skenario pengawasan seperti yang sudah disusun.


