Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 20:06 WIB
Surabaya
Pilwali Ulang Belum Jelas Nasibnya
Kris R Mada | Tri Wahono | Jumat, 30 Juli 2010 | 11:26 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji menegaskan, secara hukum konsultasi perwakilan DPRD terkait pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri, MK, dan KPU Pusat tanpa hasil. Tidak satupun dari lembaga-lembaga itu mengeluarkan surat resmi atas konsultasi perwakilan DPRD terkait pemungutan suara ulang.

Armudji mengatakan, DPRD mengirimkan tim untuk berkonsultasi pada Selasa (27/7/2010) hingga Rabu (28/7/2010). Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana juga ikut dalam rombongan. "Semua fraksi menyertakan wakil. Tetapi, tidak hasil resmi yang bisa dijadikan pegangannya DPRD," ujarnya di Surabaya, Jumat (30/7/2010).

Hal itu berbeda dengan konsultasi pemkot dan KPU Surabaya. KPU mendapatkan surat nomor 396/KPU/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 dari KPU pusat atas hasil konsultasi terkait pemungutan ulang. Sementara, Pemkot mendapat surat Direktorat Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 273/468/BAKD tanggal 21 Juli 2010 terkait anggaran pemungutan ulang.

"Kami hanya ditemui pihak-pihak di sana yang tidak bisa membuat surat resmi. Di Ditjen bahkan bukan pejabat yang bisa membuat keputusan yang menemui perwakilan DPRD. Dia tidak bisa menjawab saat kami tunjukkan surat dari Dirjen," ujarnya.

Sementara di KPU, perwakilan DPRD ditemui Syamsul Bahri. Pertemuan itu juga tidak menghasilkan suatu keputusan apapun. "Bahkan, resume hasil pertemuan itu tidak boleh dibuat dalam format tertulis dan ditandatangi Prof Syamsul dan kami. Prof Syamsul menyatakan tidak berwenang untuk membuat keputusan soal itu," ujarnya.

Adapun di MK, perwakilan DPRD ditemui oleh panitera MK Zainal Arifin. Di MK, perwakilan antara lain mengonsultasikan soal anggaran karena pemungutan itu perintah MK. "Panitera MK malah menyatakan, persoalan anggaran bukan wewenang MK. Surat dari MK terkait pilwali Surabaya hanyalah keputusan atas perkara nomor 31," ujarnya.