BOGOR, KOMPAS.com - SETARA Institute menyesalkan sikap Polisi yang tunduk pada kehendak massa. “Tidak ada dalil dan kewajiban apapun bagi Polisi untuk tunduk pada tekanan dan desakan massa. Apalagi desakan itu mengarah pada tindakan destruktif dan kriminal. Seharusnya Polisi menjembatani dialog bukan malah turut serta dan menyetujui pembongkaran," demikian siaran pers SETARA Institute yang dikirim ke media massa, Senin (12/7/10).
Pernyataan SETARA Institute ini menanggapi pembongkaran tempat ibadah jemaat Ahmadiyah Bogor di Ciampea, Bogor, Senin 12 Juli 2010 yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja. "Keberulangan peritiwa pengrusakan masjid Ahmadiyah, gereja, dan lainnya, tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena semua tindakan itu melanggar konstitusi RI dan hukum nasional. Jaminan untuk bebas beragama, berkeyakinan, dan beribadah adalah jaminan konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Negara harus bersikap di tengah kebingungan aparat di lapangan, yang seringkali membiarkan anarkisme massa," demikian Ismail Hasani, peneliti SETARA Institute.
Menurut Ismail, pembongkaran masjid tanpa argumen yang sahih adalah tindakan kriminal. Bagi aparatur negara, tindakan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM. Jemaat Ahmadiyah memiliki hak memperoleh ganti rugi dan pemulihan holistik atas pengrusakan yang dialaminya.
"SETARA Institute terus-menerus mengingatkan pemerintah untuk bertindak atas berbagai persekusi massa atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pilihan melakukan peninjauan ulang sejumlah peraturan perundang-undangan, meningkatkan pengetahuan aparat negara, dan memberikan pemulihan holistik pada korban pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan. Tanpa tindakan komprehensif negara, pelanggaran hak-hak warga negara semacam ini akan terus berulang," demikian pernyataan SETARA Institute.

