DENPASAR.KOMPAS.com - Aparat Bea Cukai Ngurah Rai Bali mengamankan ribuan rokok dengan pita cukai palsu dari sebuah agen di kawasan Petang, Badung, Minggu (4/7/2010). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Badung marak beredar rokok palsu.
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai mengedarkan rokok-rokok ilegal tersebut. Tersangka I Gusti Ngurah Widiantara akhirnya berhasil dibekuk saat akan menjual rokok-rokok tersebut di Pasar Petang. "Rokok-rokok itu diedarkan di sana," ujar Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea cukai Ngurah Rai, Bagus Endro Wibowo.
"Semua barang bukti kita ambil di empat lokasi di antaranya sebuah gudang yang tak jauh dari rumahnya," tambah Bagus Endro. Petugas berhasil menyita 43 bal dan satu bal masing-masing berisi 20 slop rokok. Total seluruhnya mencapai 8600 bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh rokok-rokok tersebut dari Kudus, Jawa Tengah. "Harga eceran rokok-rokok tersebut berkisar Rp 5-6 ribu, sementara nilai total pita cukai yang dipalsukan sekitar Rp 21 juta," jelas Bagus Endro.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 54 dan 56 Undang-Undang nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


