PADANG, KOMPAS.com - Oknum anggota polisi ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis shabu-shabu di Hotel Pangeran City, Kota Padang, Rabu sore.
"Oknum anggota polisi yang tertangkp di Hotel Pangeran City itu adalah Briptu P. Dia berdinas di Padangpariaman, Sumbar," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Ermi Widiyatno, di Padang, Kamis (1/7/2010).
Menurut dia, oknum polisi tersebut tertangkap tangan dalam kamar 109 Hotel Pangera City, pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dalam kamar Hotel tersebut petugas juga menangkap teman wanitanya bernisial E (35)," katanya.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar shabu-shabu disertai alat hisap.
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas di atas kasur serta di lantai kamar Hotel Pangeran City," kata Kombes Ermi Widiyatno.
"Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, berapa jam berikutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian kembali berhasil menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis shabu-shabu di daerah Aurduri, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya.
Menurut dia, tiga orang pemakai narkoba yang ditangkap tersebut berinisial A (30), S (35), S (24). Dari tiga tersangka tersebut salah seorang di antaranya pengedar shabu-shabu.
Tersangka A merupakan seorang resedivis dalam hal kasus yang sama. Pada tahun 2005 dia pernah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan," katanya.
Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

