JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Transparancy International Indonesia, Todung Mulya Lubis, menyayangkan langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang turut mengusulkan "dana aspirasi".
Usul kontroversial ini sebelumnya digulirkan Fraksi Partai Golkar di DPR dan berakhir mentok alias tak disetujui. "Saya kecewa DPD ikut-ikutan mengusulkan dana aspirasi. Apa sih maunya DPD?" kata Todung, ditengah paparannya dalam diskusi "Komitmen Calon Ketua KPK", Rabu (30/6/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Todung memahami, alasan pemerataan pembangunan yang menurutnya wajar dilontarkan anggota Dewan. Namun, usul itu dinilainya sudah menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Kewenangan alokasi anggaran berada di tangan eksekutif, bukan legislatif.
"Saya tidak bisa membayangkan teori pemisahakan kekuasaan diobok-obok oleh dana aspirasi. Ini kan domain eksekutif, bukan legislatif," ujarnya.
Dikelola atau tidak dikelola oleh Dewan, menurutnya, usul itu tak bisa dibenarkan. DPD memang menegaskan, nantinya alokasi dana yang akan disalurkan ke desa itu tidak melekat pada anggota Dewan. Hanya, untuk pencairannya membutuhkan persetujuan dari anggota yang berasal dari daerah dimana desa itu berada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.