Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumut Menentang Mahkamah Agung

Kompas.com - 24/06/2010, 20:27 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak sudi tunduk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Sorik Mas Mining untuk terus mengaduk-aduk emas di kawasan Taman Nasional Batang Gading.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tetap melarang PT Sorik Mas Mining melakukan kegiatan apapun di hutan lindung tersebut. Pertimbangannya, izin pinjam pakai tak berlaku untuk kawasan konservasi seperti taman nasional.

Kepala Dinas Kehutanan, James Budiman Siringoringo, mengatakan, MA memenangkan gugatan PT Sorik Mas Minning, tahun lalu.

Putusan MA mengembalikan areal konsesi pertambangan PT Sorik Mas Minning ke dalam kawasan zona inti TNBG. Sebelumnya, PT Sorik Mas Minning telah mendapatkan kontrak karya pertambangan sebelum areal hutan Batang Gading ditetapkan sebagai taman nasional tahun 2005 silam.

Menurut Siringoringo, sesuai ketentuan, kawasan konservasi seperti taman nasional memang terlarang untuk kegiatan apapun. Hanya saja, Dinas Kehutanan sempat tak berdaya mencegah PT Sorik Mas Minning tetap eksplorasi untuk mengetahui kandungan emas di kawasan kontrak karya mereka yang tumpang tindih dengan zona inti TNBG.

"Yang jelas mereka (PT Sorik Mas Minning) tak boleh melakukan kegiatan eksploitasi. Untuk tahapan itu, mereka kan butuh izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Saya pikir dengan ketentuan yang ada sekarang, mereka tak akan mendapatkannya karena TNBG memang kawasan konservasi yang terlarang bagi kegiatan pertambangan," katanya.

Menurut dia, berbeda lagi dengan perusahaan pertambangan timah hitam PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang memiliki areal konsesi pertambangan di kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan.

"Berdasarkan ketentuan perundangan memang masih dimungkinkan perusahaan pertambangan tertutup mendapatkan izin pinjam pakai hutan lindung," katanya.

Meski demikian, menurut Siringoringo, izin pinjam pakai ini juga tidak mudah didapatkan. Dia mencontohkan PT DPM yang menunggu bertahun-tahun mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan.

Padahal, perusahaan pertambangan tersebut sudah siap melakukan eksploitasi. Yang saya dengar mereka masih menunggu Peraturan Presiden untuk izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

"Meski jenis pertambangannya tertutup (di bawah tanah/underground minning), tetapi sampai sekarang mereka tetap belum mendapatkan izin pinjam pakai. Itu urusan pemerintah pusat," katanya.

Data dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut menyebutkan, PT Sorik Mas Minning tahun lalu baru memasuki tahap eksplorasi di Prospek Sihayo.

Areal konsesi Prospek Sihayo di luar kawasan TNBG. Secara keseluruhan potensi cadangan emas di areal konsesi milik PT Sorik Mas Minning diperkirakan mencapai 30 ton. Jika sudah bisa diproduksi, mereka akan melakukannya dalam waktu 25 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com