MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi kesempatan kepada petani Provinsi Sulawesi Utara untuk mengadukan masalah harga cengkih yang dianggap merugikan mereka selama ini.
"Cengkih bisa saja masuk menjadi kasus KPPU sepanjang ada laporan, namun kalau kasus tersebut sudah menjadi pembicaraan nasional maka KPPU akan berinisiatif melakukan pemeriksaan kemungkinan terjadi kartel," kata Ketua KPPU, Tresna Soermardi, Kamis (24/6/2010).
Tresna mengatakan, pengaduan ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat bahwa terjadi persekongkolan industri rokok dengan sengaja mempermainkan harga cengkih.
"Bila terdapat bukti kuat bahwa para pabrik rokok sengaja menekan harga di tingkat petani, maka KPPU dapat melakukan penelusuran lebih jauh," kata Tresna.
Pemerintah Provinsi dan asosiasi petani dapat berinisiatif mengadukan ke KPPU bila terjadi permainan harga cengkih, dan KPPU akan membantu sepanjang tujuannya untuk kesejahteraan bersama.
Ketua Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Octavianus Rondonuwu, dalam berbagai kesempatan mengungkapkan, terjadi sindikasi dalam penentuan harga cengkih di pasaran.
"Harga cengkih sengaja diatur oleh pihak-pihak tertentu saja, tidak berdasarkan mekanisme pasar yang sesungguhnya, maka hargnya sering tidak pada kondisi wajar," kata Octavianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.