Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Paksa Orang Pacaran Lakukan Mesum

Kompas.com - 23/06/2010, 08:50 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Sepasang muda-mudi yang sedang bermesraan di Bukit Soeharto, kawasan Lhokmee, Kecamatan Mesjid Raya (Krueng Raya), Aceh Besar, mendapat hukuman dari sekelompok masyarakat yang memergoki tingkah mereka. Si wanita yang berstatus mahasiswi mengaku sempat ditelanjangi dan dipaksa beradegan mesum kemudian direkam dengan kamera digital. Kasus itu sedang ditangani penyidik Poltabes Banda Aceh.

Menurut informasi yang diterima Prohaba, hingga Minggu (20/6/2010), pihak Poltabes Banda Aceh sudah menahan empat dari enam tersangka pelaku yang menganiaya, merampok, menelanjangi, dan memotret seorang mahasiswi yang diduga melakukan perbuatan mesum dengan kekasihnya di kawasan Bukit Soeharto, Kamis pekan lalu.

Kepala Poltabes Banda Aceh Kombes Armensyah Thay melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Defrianto menyebutkan, keempat tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan itu berinisial Nr (27), BA (23), MY (41), dan DS (21).

Adapun dua tersangka lainnya belum dapat ditangkap, namun sudah masuk daftar pencarian orang. Menurut Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh, keempat tersangka yang kini ditahan merupakan warga Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya. Nr dan BA bekerja sebagai wiraswasta, MY nelayan, dan DS mahasiswa.

Menurut Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Kamis 17 Juni 2010 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, sepasang kekasih berstatus mahasiswa jalan-jalan ke Bukit Soeharto. Pasangan yang sama-sama berusia 19 tahun ini bertempat tinggal di Banda Aceh. Laki-lakinya berinisial Ns dan perempuan YN.

"Ketika tiba di bukit itu, saat korban baru berjalan kira-kira 10 meter dari sepeda motor yang mereka parkir, tiba-tiba disergap oleh enam tersangka. Yang perempuan dipukul, disuruh buka baju dan celana sehingga tinggal baju dan celana dalam saja," kata Defrianto.

Menurut Defrianto, meski kedua korban berusaha melawan, para tersangka memaksa pasangan ini melakukan perbuatan mesum di depan mereka, sambil difoto menggunakan kamera poket digital. Ketika YN tak berdaya lagi, pelaku merampas gelang milik YN dan uang Rp 50.000.

Setelah peristiwa itu, kedua korban pulang ke rumah dan harus diopname di rumah sakit. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus itu ke Poltabes Banda Aceh, Minggu (20/6/2010). Pihak kepolisian langsung bergerak dan hari itu juga empat tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Barang bukti berupa kamera digital juga telah diamankan polisi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman maksimal 5,6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dibidik melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (sal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com