Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jambret Yogya Ditembak, Semua di Kaki

Kompas.com - 19/06/2010, 17:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tim Reserse Kriminal Poltabes Yogyakarta dalam dua hari terakhir membekuk empat tersangka pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sering beraksi di Yogyakarta dan sekitarnya.

"Keempat tersangka ini kami tangkap sejak Jumat (18/6/2010) siang hingga malam hari, mereka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan pada kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan kami tangkap," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar, Sabtu (19/6/2010).

Menurut dia, para tersangka itu adalah Harmoko (26), warga Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, dan Aji Winarto (20), warga Prawirodirjan GM II/118 Gondokusuman. Tersangka lainnya adalah M Yahya Nuri (25), warga Gambiran, Klakah, Sendangtirto, Berbah, Sleman; dan Philip Wijaya (25), warga Maguwoharjo, Depok Sleman.

"Dua tersangka yakni Yahya dan Harmoko merupakan saudara dekat," katanya. Ia mengatakan, penangkapan empat komplotan jambret ini bermula saat tersangka Yahya dan Philip sedang terlihat mengincar calon korban di daerah Godean, Sleman.

Sesampai di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, kedua pelaku mendekati dan merampas paksa tas milik korban Vera Indah Susanti (28), warga Mantrigawen, Mantrijeron, Yogyakarta.

"Pada saat itu anggota Buru Sergap Reskrim yang kami siagakan di sejumlah titik rawan kejahatan melihat aksi yang dilakukan kedua tersangka sehingga mereka langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.

Mereka pun mengaku sering menjambret bersama Harmoko dan Aji Winarno. Kemudian, kedua tersangka diminta menunjukkan tempat persembunyian Harmoko dan Aji Winarno.

"Namun, saat kami berusaha menangkap Harmoko dan Aji Winarno, mereka justru mencoba melarikan diri dan karena berusaha melawan dan tidak menghiraukan tembakan peringatan akhirnya mereka kami lumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," klaimnya.

Saiful mengatakan, tersangka dalam beraksi biasanya merampas dan menggunakan senjata tajam, bahkan juga sempat mengalungi leher korban dengan celurit. "Mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban untuk memotong tas korban yang telah diincar," katanya.

Dari keempatnya polisi menyita barang bukti hasil rampasan antara berupa komputer jinjing Acer warna hitam, telepon genggam berbagai merek sebanyak 12 buah, kamera digital merek Sony, tiga senjata tajam, dan motor Satria bernopol AB 4234 JS.

"Mereka akan kami jerat dengan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com