Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Juragan 48 Kg Ganja Dituntut 20 Tahun

Kompas.com - 15/06/2010, 18:47 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Jacky (26) dan Beri (42), terdakwa pemilik 48 Kg daun ganja kering yang ditanam di tanah di belakang rumahnya, dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Nova dan Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/6/2010). Kedua terdakwa yang ditangkap polisi pada akhir Januari 2010 itu terlihat sangat rekejut mendengar tuntutan itu.

Jaksa Nova dan Dewi menyebutkan, terdakwa Jacky, warga RT 10 No 78, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru Jambi dan Beri, warga asal Aceh yang tinggal di Lampung dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fakta di persidangan menunjukkan, daun ganja senilai Rp 100 juta lebih itu didapat kedua terdakwa dari seseorang temannya di Aceh untuk dijual di Jambi.

Pengungkapan daun ganja terbesar di awal tahun 2010 ini berawal setelah polisi meringkus dua orang bernama Beri dan Jacky, keduanya ditangkap saat transaksi di kawasan Nusa Indah, Jl Patimura, tepatnya dekat Apotik Nusa Indah.

Saat hendak transaksi itu, polisi yang sudah mengintai kedua tersangka langsung meringkus. Saat itu, polisi menyita 5 Kg daun ganja dari tangan kedua terdakwa.

Hasil pengembangan, polisi menemukan 25 paket besar daun ganja dalam baskom warna merah yang disimpan dalam tanah samping kadang ayam belakang rumah Jacky.

Ada lagi 23 paket besar ditemukan dalam baskom warna biru yang juga disimpan di tempat tersebut. Mereka berdalih, barang itu dititipkan seseorang orang yang mengantar ke rumahnya.

Kedua terdakwa hanya diperintahkan menjual ganja tersebut dengan mendapatkan keuntungan Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per paket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com