Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... Kepala Dusun Korupsi Rp 865 Juta!

Kompas.com - 07/06/2010, 18:47 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Kepala Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kabupaten Bantul, Tri Waldiyana dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (7/6/2010).

Ia dinilai terbukti korupsi dana rekonstruksi gempa senilai Rp 865 juta. Waldiyana juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 29 juta.

Jika denda dan uang pengganti tidak dipenuhi, diganti dengan kurungan masing-masing 2 bulan dan 6 bulan. Tuntutan tim jaksa itu jauh dari ancaman hukuman maksimal.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Waldiyana ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 September 2009. Ia dikenai tahanan rumah dengan wajib lapor dua pekan sekali. Selain menyita sejumlah dokumen, kejaksaan juga menyita uang tunai senilai Rp 240 juta sebagai barang bukti.

Terdakwa memotong dana rekonstruksi gempa Yogya 2006 untuk para korban. Ia melakukannya bersama terdakwa lainnya, Wijoyo Hadi Sumarto, yang juga dituntut hukuman serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com