Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lumajang Mendatangi Kejari Jember

Kompas.com - 04/06/2010, 17:53 WIB

JEMBER, KOMPAS - Puluhan pemuda yang menamakan diri Konsolidasi Arek Lumajang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (4/6). Mereka membentangkan sejumlah poster dan spanduk berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Lumajang Syahrazad Masdar.

"Kami minta kasus ini jangan diulur-ulur dan tebang pilih karena kejadiannya sudah tahun 2005 dan sebagian pelakunya sudah ada yang telah diputus," kata Bima Sakti, koordinator aksi.

Pengunjuk rasa datang 30 menit sebelum aksi dimulai sekitar pukul 10.00. Sehari sebelumnya mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Jember bahwa akan berunjuk rasa di kejaksaan setempat.

"Kami akan menggelar unjuk rasa hanya di satu titik, yakni Kejaksaan dan mendesak supaya Pak Syahrazad Masdar, yang terlibat kasus bantuan hukum saat jadi pelaksana tugas, Bupati Jember segera ditahan," kata Bima Sakti.

Unjuk rasa ini menarik perhatian pengguna Jalan Karimata dan sekitar kampus Universitas Jember di Tegalboto karena semua peserta aksi masing-masing membawa poster atau spanduk.

Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Magrobi Hasan dan Kepala Satuan Intel Ajun Komisaris Herwiyono memberi kesempatan kepada tiga perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu Kepala Seksi Intel Kejari Jember Sigit Prabowo. "Maaf pimpinan sedang ada rapat koordinasi dengan bupati dan kapolres untuk pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ia menunjuk saya untuk menerima pengunjuk rasa," kata Sigit.

Mereka yang datang ke kantor Kejari dianggap salah alamat karena berkas perkara dugaan korupsi Bupati Lumajang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Malah PN telah menetapkan nomor perkara 485/pidsus/2010/PN Jember dan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili.

Pertimbangan Syahrazad Masdar tidak ditahan, kata Sigit Prabowo, karena kooperatif, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan telah melunasi kerugian keuangan negara. Syahrazad Masdar dijadikan tersangka karena telah membuat disposisi pengeluaran dana bantuan hukum Rp 416 juta bagi tiga pimpinan DPRD Jember yang kesandung masalah. (SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com