Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pendeta di Manado Divonis Mati

Kompas.com - 02/06/2010, 22:31 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Manado menghukum mati Fadli Torindatu, terdakwa pembunuh Pendeta Frans Koagouw, Rabu (2/6/2010. Putusan itu dibacakan kakim ketua Aris Bokko bersama hakim anggota Saor Sitindaon dan IGK Wanugraha.

Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000. Disebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kejam dan sadis, melecehkan martabat dan hak hidup pemuka agama.

Perbuatan terdakwa  dapat menjadi pemicu kerusuhan dan masalah SARA dalam masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian besar dalam masyarakat.

Sepanjang persidangan, terdakwa disebutkan tidak menyesal, tetapi juga tetap menyangkal. Hakim menganggap tidak ada sama sekali hal-hal yang meringankan. Terdakwa didampingi penasehat hukum Stevi Dacosta, sedangkan jaksanya Rilke Palar.

Pendeta Frans Koagaow, gembala Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Petra Malalayang Manado, dibunuh pada 25 April 2009. Saat itu, istri Frans Koagow bernama Pendeta Femmy Kumendong juga ditemukan tewas di rumahnya, Malalayang 2 Lingkungan 3, Manado. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com