Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Layak Jadi Terbuka

Kompas.com - 29/05/2010, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Dilihat dari sisi keuangannya, PT Pertamina sudah layak dijadikan perusahaan terbuka meskipun tidak didaftarkan di Bursa Efek Indonesia. Pertamina sudah keluar dari masalah arus kas yang membebani neracanya selama ini sehingga layak menjadi perusahaan terbuka.

”Saya memang belum mendapatkan informasi terbaru tentang bentuk badan hukumnya yang akan menjadi terbuka. Tetapi, saya lihat laporan keuangan Pertamina sudah lebih baik. Cash flow (arus kasnya) sudah lebih baik,” ujar Menteri Keuangan, sekaligus pemegang mandat pemilik saham Pertamina, Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut dia, Pertamina merupakan institusi bisnis yang patut terus diperhatikan karena merupakan penyedot dana subsidi terbesar APBN. Selain itu, posisinya sebagai penyedia bahan bakar bersubsidi di dalam negeri, Pertamina kerap membelanjakan mata uang asing, terutama dollar AS, dalam jumlah besar.

”Pertamina dan juga PLN adalah perusahaan besar yang menerima subsidi besar dari pemerintah. Kami sudah berdiskusi mengenai kinerjanya, bagaimana tentang pencapaian dan bagaimana subsidinya,” tutur Agus.

Dalam dokumen yang dipaparkan di depan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada 25 Mei 2010 disebutkan, Pertamina menjual minyak dan gas, baik yang bersubsidi maupun tidak disubsidi pemerintah. Bensin bersubsidi yang dijual Pertamina tahun 2009 dilaporkan mencapai 21,218 juta kiloliter dan minyak tanah sebanyak 4,59 juta kiloliter. Adapun penjualan bensin yang tidak bersubsidi mencapai 222.300 kiloliter dan minyak tanah tak bersubsidi 186.000 kiloliter.

Sementara volume gas bersubsidi yang dijual Pertamina tahun 2009 mencapai 1.774,7 metrik ton. Adapun gas yang tidak disubsidi 1.311,6 metrik ton.

Dengan menjual produk-produk itu, Pertamina mencatatkan penjualan bersih di sepanjang tahun 2009 sebesar 37,259 miliar dollar AS. Dari penjualan itu, laba bersih yang diperoleh 1,578 miliar dollar AS.

Tunggu UU

Pengamat pertambangan Kurtubi mengatakan, pemerintah sebaiknya menunda perubahan bentuk hukum Pertamina itu. Itu disebabkan saat ini DPR tengah menyiapkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

”Sebaiknya rencana menjadikan Pertamina nonlisted company itu ditunda dulu sebab DPR tengah menyusun naskah akademis UU Migas yang baru,” ujarnya. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com