Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Dibiarkan Merugi?

Kompas.com - 24/05/2010, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Studi Kebijakan Publik mempertanyakan pembiaran pemerintah atas kerugian bertahun-tahun yang dialami PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan elpiji kemasan tabung 12 kilogram.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (24/5/2010), mengatakan, kerugian Pertamina itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang tentang BUMN.

"Kerugian Pertamina seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Aneh dan tidak wajar jika selama ini pemerintah selaku pemegang 100 persen saham Pertamina tidak mempermasalahkannya," katanya.

Menurut Sofyano, aparat penegak hukum dapat menyelidiki Pertamina atas dugaan pelanggaran UU BUMN tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lanjutnya, juga bisa mengusut dugaan persaingan usaha tidak sehat karena menjual rugi elpiji tabung 12 kg.

Pertamina selalu mengklaim mengalami kerugian dalam bisnis elpiji 12 kg. Pada 2009, BUMN itu mencatat kerugian hingga Rp 2,6 triliun dan diperkirakan akan merugi sama pada 2010.

Pertamina sudah berulang kali mengajukan kenaikan harga elpiji 12 kg ke pemerintah, tetapi selalu ditolak dengan alasan nonekonomi, yakni demi kepentingan sosial dan politik.

Sofyano menambahkan, pengguna elpiji 12 kg yang sebagian besar masyarakat golongan menengah ke atas juga mengusik rasa keadilan.

"Mengapa pengguna 12 kg masih mendapat subsidi. Alangkah lebih baik kalau subsidi itu buat rakyat tidak mampu," ujarnya.

Dia menyarankan, kalau memang harga elpiji 12 kg tidak boleh naik, pemerintah bisa melakukan distribusi elpiji 12 kg secara tertutup.

Di sisi lain, Puskepi juga minta Pertamina secara profesional meminimalisasikan potensi kerugian, seperti membeli elpiji secara langsung ke negara produsen elpiji dan tidak melalui trader.

"Pertamina juga bisa beli elpiji dalam jumlah besar saat harga rendah guna menekan kerugian," katanya.

Pertamina, lanjut Sofyano, perlu pula menjelaskan secara transparan ke publik perhitungan kerugian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com