Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Panggil Investor PLTMH

Kompas.com - 14/05/2010, 16:51 WIB

Banjarnegara, Kompas - Bupati Banjarnegara Djasri akan memanggil para investor pemegang izin prinsip proyek listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Dari sekitar 20 izin prinsip pembangunan PLTMH yang diberikan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, hingga kini baru dua PLTMH yang terwujud, yakni Siteki dan Plumbungan.

Menurut Djasri, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari pemberian izin tersebut. "Bila memang sedang dikerjakan sejauh mana pekerjaannya, tapi bila tidak ada tindak lanjut dari izin tersebut, ya kita cabut," ujar Djasri, Rabu (12/5).

Sikap Pemkab Banjarnegara tersebut juga berkaitan dengan batas masa berlaku izin prinsip maksimal yaitu 1,5 tahun. Bila masa izin telah habis tapi pekerjaan masih dalam proses, izin bisa diperpanjang.

Pemanggilan ini, lanjut Djasri, juga bertujuan untuk mengetahui kendala dan hambatan yang menyebabkan belum ada tindak lanjut dari pelaksanaan izin prinsip tersebut.

Dalam pemanggilan tersebut, Pemkab Banjarnegara juga berupaya untuk mempertemukan investor dengan konsultan yang paham tentang seluk beluk pembangunan PLTMH.

"Biar ada saling tukar informasi sehingga pembangunan cepat dikerjakan. Keuntungannya jelas, bila telah operasional dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata dia.

Penuhi kebutuhan listrik

Kejelasan mengenai realisasi investasi pengembangan proyek PLTMH tersebut sangat ditunggu masyarakat Banjarnegara. Dengan potensi alam yang cukup besar, keberadaan PLTMH akan membantu pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah ini, khususnya untuk desa-desa terpencil.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Banjarnegara, Basuki Abdullah, saat ini telah ada kurang lebih 20 izin prinsip pembangunan PLTM/PLTMH.

Dari jumlah tersebut yang beroperasi baru dua unit, yaitu PLTMH Siteki di Desa Lengkong dan PLTM Plumbungan, Desa Tanjunganom, keduanya berlokasi di Kecamatan Rakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com