Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pekanbaru Ada Guru Bergaji Rp 72.000

Kompas.com - 11/05/2010, 05:12 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Upah minimum kota Pekanbaru telah mencapai Rp 1.055.000 per bulan. Namun, saat ini masih ditemukan guru bergaji Rp 72.000 per bulan.

Guru malang itu bernama Imam Maznan Ali. Ia adalah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Azzahidin di Jalan Hang Tuah Ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Ia mengaku sudah mengajar di daerah itu sejak enam bulan lalu. Begitu dirinya menerima gaji pertama, ia mendapatkan uang sebesar Rp 144.000.

"Gaji ternyata tidak dibayarkan setiap bulan. Biasanya dirapel hingga dua bulan baru dibayarkan. Dengan demikian,  gaji pertama saya Rp 144.000 untuk dua bulan mengajar," ujarnya di Pekanbaru, Senin (10/5/2010).

Guru Al Quran dan hadis itu pada awalnya kaget. Namun, setelah diberi tahu pihak yayasan bahwa itu terjadi karena masalah keuangan yayasan, ia pun maklum. Padahal, untuk biaya transportasi, ia harus merogoh koceknya hingga Rp 250.000 per bulan. "Saya tinggal di Jalan Kereta Api, sementara sekolah berada di Jalan Hang Tuah Ujung. Kira-kira membutuhkan waktu setengah jam untuk sampai di sekolah," katanya.

Mengapa masih bertahan? Ia menjawab karena guru merupakan cita-citanya sejak kecil.

"Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa cari kerjaan serabutan, termasuk menjadi penyuluh agama di lapas anak," ujarnya.

Ia mengharapkan adanya perhatian pemerintah terhadap guru swasta. Jika dibandingkan dengan gaji guru negeri, gaji guru swasta jauh di bawah guru negeri. Ia juga menginginkan anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Sekretaris Persatuan Guru Swasta Pekanbaru Riau (PGSPR) Sebastian Koti  mengakui gaji guru swasta di Pekanbaru jauh di bawah gaji guru negeri. "Kami berharap pemerintah lebih peduli terhadap guru swasta. Beban kerja antara guru swasta dan negeri sama, yakni mendidik muridnya," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Yuzamri Yakub mengatakan, gaji guru swasta berasal dari yayasan. Sampai saat ini, yang dibantu pemerintah hanya tunjangan fungsional. Tunjangan transportasi yang selama tahun 2007 dan 2008 dinikmati guru swasta terpaksa dihapuskan disebabkan tak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com