Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 02:09 WIB
PENYELUNDUPAN NARKOBA
Bule Bawa Ganja ke Bali Dituntut 7 Bulan
Muhammad Hasanudin | Glo | Rabu, 28 April 2010 | 15:54 WIB
|
Share:

DENPASAR, KOMPAS.com — Robert Paul McJannet (48), warga negara Australia yang membawa 1,6 gram ganja ke Indonesia, hanya dituntut 7 bulan penjara meski ancaman hukuman dalam Pasal 111 ayat 1, Pasal 113 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah 15 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/4/2010), Ketua majelis hakim Nyoman Sutama menyatakan, dari empat pasal yang dijeratkan kepada terdakwa, hanya Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal itu adalah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, yang bersangkutan belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Kami minta tuntutan hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Nyoman Sucitrawan, jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa Nyoman Gede Sudiantara akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan ini. Ketua majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.

McJannet yang bekerja sebagai operator alat berat di Perth, Australia, dan pernah menjadi ketua serikat buruh di sana, ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar pada tanggal 28 Desember 2009 lalu karena menyimpan 1,6 gram ganja di dalam kopernya.