Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Drydock Disuruh Ubah Basis Pengupahan

Kompas.com - 27/04/2010, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelidiki kerusuhan di galangan kapal PT Drydock World Graha, Batam, tanggal 22 April lalu, meminta perusahaan itu mengubah basis pengupahan.

"Menghapus pembayaran upah berdasar jam menjadi upah berbasis harian atau bulanan," kata Ketua TPF Kerusuhan di PT Drydock World Graha, Hayani Rumondang, di Jakarta, Selasa (27/4/2010).

PT Drydock World Graha, kata dia, bisa melakukan itu dengan memperbaiki kontrak perjanjian dengan perusahaan subkontraktor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. TPF juga meminta perusahaan itu secara bertahap mengurangi pekerja outsource dan memperbanyak jumlah pekerja organik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut temuan TPF, kelompok perusahaan PT Drydock World Graha memiliki 7.883 tenaga kerja outsource dan 2.080 tenaga organik, 172 di antaranya terdiri dari tenaga kerja asing. "Karena sebenarnya masalah yang jadi pemicu adalah situasi lingkungan kerja yang tidak baik, termasuk banyaknya pekerja outsource dan pembayaran upah yang tidak sesuai aturan," katanya.

Selain itu, TPF juga merekomendasikan pengurangan jumlah tenaga kerja asing secara bertahap, penguatan komunikasi bipartit, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja, dan penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja.

TPF pun menyarankan kementerian melakukan sosialisasi dan program intervensi untuk mencegah terjadinya kerusuhan serupa di kawasan ekonomi khusus dengan konsentrasi industri dan investasi tinggi seperti Batam.

"Kami juga akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya dugaan pelanggaran normatif," katanya. Menurut Hayani, temuan dan butir-butir rekomendasi TPF sudah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Nanti ada tindak lanjut dari bidang-bidang terkait di kementerian," demikian Hayani Rumondang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com