Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Janji Kepmen Untungkan Pekerja

Kompas.com - 26/04/2010, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyatakan peraturan outsourcing yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. “Perlu dibuat aturan yang lebih lengkap terutama untuk menempatkan para pekerja dengan lebih baik," kata Menakertrans Senin (26/4/2010) dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Kepmen No 100/2004, Kepmen No 101/2004 dan Kepmen No 220/2004 yang mengatur tentang outsourcing dan perusahaan penyedia outsourcing akan disempurnakan dalam waktu dekat oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selama ini, berbagai pihak di kalangan serikat buruh beranggapan bahwa kepmen tersebut belum cukup menjamin perlindungan bagi buruh.

"Misalnya tentang upah dan perjanjian kerjanya, posisi pekerja sangat rentan sehingga kapan saja bisa timbul PHK. Saya kira kita perlu mengatur agar hal itu tidak mudah terjadi, pekerja harus terlindungi," jelas Muhaimin.

Oleh karena itu, lanjut dia, pekan lalu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk serikat pekerja untuk bisa segera menyempurnakan aturan outsourcing tersebut.

"Saya berharap, aturan yang baru bukan hanya bisa memberikan tambahan perlindungan kepada pekerja tapi juga bisa diterima oleh para pengusaha," tukas Menakertrans.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com