BANDUNG, KOMPAS - Dua remaja, Ir (17) dan CS (18), yang mengaku anggota geng motor, ditangkap polisi setelah merampas telepon seluler dan dompet milik Lucky Pujianto, warga Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Penangkapan dilakukan bersama oleh Polsekta Regol dan Polresta Bandung Tengah, Kamis (22/4) dini hari, di depan pos polisi ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Ir dan CS diringkus setelah Ir kepergok membawa sebilah golok.
Saat itu, kedua tersangka juga berkeliling bersama delapan teman lainnya yang saling berboncengan naik sepeda motor. Pengendara empat sepeda motor lain berhasil kabur, sedangkan kedua tersangka dibawa ke Kantor Polsekta Regol, dan ditahan di Markas Polsekta itu.
Saat sedang diperiksa, kebetulan Lucky datang ke kantor polisi itu untuk melaporkan tindak kejahatan yang baru dialaminya. Ia mendapati kedua tersangka itu adalah orang yang merampasnya.
Ir menuturkan, perampasan itu dilakukan bersama enam kawan lainnya, yang tergabung dalam geng motor bernama GBR. Dengan mengendarai lima sepeda motor, mereka memepet motor Lucky saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Untuk menakut-nakuti
Saat Lucky tak berkutik, Ir merampas telepon seluler di saku jaket Lucky dan meminta paksa dompetnya menggunakan golok untuk menakut-nakuti. Para pelaku pun sempat mengeroyok dan merampas helm korban.
"Sebelum beraksi, kami sempat nongkrong dulu di daerah Paledang dan minum minuman keras sekitar pukul 22.00. Saya membawa golok untuk mengancam korban saja. CS yang membawa motor dan saya dibonceng," ujar Ir, pengangguran yang tidak lulus SMP.
Ir dan CS sama-sama mengaku telah dua kali merampas benda milik orang lain. Sebelumnya, mereka berdua beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Polresta Bandung Tengah Ajun Komisaris Besar I Wayan Suparta mengatakan, pelaku menggunakan motor tanpa pelat nomor. "Itu adalah modus mereka untuk menghindari pelacakan korban. Mereka juga biasanya memukuli korban terlebih dahulu sebelum merampas," ujar Suparta.
Suparta menjelaskan, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Delapan rekan tersangka masih dalam pengejaran polisi. "Identitas mereka sudah kami ketahui," ujarnya. (HEI)
