Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuding di Kasus Arwana

Kompas.com - 08/04/2010, 17:54 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Nyanyian Susno tentang kasus arwana yang ditangani pengacara Haposan Hutagalung semakin berkembang. Tudingan Haposan tentang Anuar Salmah atau Amo, pemilik perusahaan penangkaran ikan arwana PT Sumatera Aquaprima Buana yang sekarang bernama PT Salmah Arwana Lestari, terlibat mafia peradilan dan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap Ho Kian Huat, pengusaha Singapura , menurut Johny, pengacara Amo,  sama sekali tidak benar.

"Saya bukan pengacara pak Amo dalam kasus pidana di Mabes Polri, melainkan pengacara dalam kasus perdata. Namun saya mengetahui persis bahwa tuduhan menipu atau menggelapkan uang Ho yang dialamatkan kepada pak Amo tidak benar. Kasus ini sudah selesai pada persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Di pengadilan tidak terbukti Ho menitipkan uang kepada pak Amo atau tidak pernah pula pak Amo menerima indukan arwana secara gratis. Pak Amo dan Ho memang bermitra, namun penangkaran arwana di Riau murni milik pak Amo. Bahkan, Ho yang sebenarnya berutang kepada pak Amo, nilainya 2 juta dollar AS dan 4 juta dollar Singapura. Kami justru heran, mengapa kasus perdata ini, tiba-tiba bisa masuk dalam ranah pidana," kata Jhony heran.

Menurut Jhony, sejak tahun 1988, Amo sudah memiliki usaha penangkaran ikan di Riau. Setelah usahanya berkembang pesat, dia mendapat izin dari Departemen Kehutanan untuk perdagangan satwa liar yang dilindungi. Bahkan Amo memperoleh sertifikat CITES untuk mengekspor arwana ke seluruh dunia.

Ho memang bermitra dengan Amo untuk perdagangan ekspor. Ho memegang kendali perdangangan dengan mitra dari luar negeri. Misalnyak, ada pembeli dari Jepang, Ho akan mengontak Amo di Pekanbaru untuk menyediakan ikan arwana sesuai permintaan pembeli. Amo kemudian akan mengirim langsung ke alamat pembeli di Jepang. Namun uang pembelian akan masuk ke rekening Ho terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com