Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Arwana Semakin Terkuak

Kompas.com - 08/04/2010, 17:16 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — "Kicauan" mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri di Komisi III DPR tentang kasus arwana di Riau yang melibatkan pengacara Haposan Hutagalung mulai terkuak sedikit demi sedikit. Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, dugaan makelar kasus yang dituding oleh Susno itu terkait dengan gugatan Ho Kian Huat. Adapun Ho Kian Huat adalah warga negara Singapura yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Anuar Salmah atau Amo, pemilik PT Sumatera Aquaprima Buana.

Pengacara Ho Kian Huat adalah Haposan Hutagalung, pengacara yang sama dalam kasus Gayus Tambunan. Pada 3 Februari 2010, lewat Haposan, Ho Kian Huat mengirimkan surat yang berisi permintaan perlindungan hukum kepada Duta Besar Singapura di Jakarta.

Haposan melaporkan, kasus penipuan dan penggelapan diawali dengan kerja sama antara Ho dan Anuar Salmah untuk membeli lahan, membangun kolam penangkaran ikan, membeli bibit ikan, serta membangun seluruh sarana dan prasarana pembangunan penangkaran ikan langka jenis arwana (Sclerofages formosus) senilai 11,5 juta dollar Singapura. Lokasi penangkaran berada di Desa Muara Fajar, Pekanbaru.

Ho kemudian mengirimkan indukan arwana jenis super red, cross black, dan golden red senilai Rp 32,5 miliar. Kerja sama itu dilakukan sejak pertengahan 1992 sampai Oktober 2000.

Seiring waktu, kata Haposan, Amo berkelit dan mengakui perusahaan penangkaran ikan langka itu murni miliknya. Ho menggugat Amo secara perdata kemudian melaporkan Amo kepada Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2008 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan itu tertuang dalam laporan No Pol : TBL/57/III/2008/Siaga II. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan Bareskrim, tambah Haposan, Amo membantah telah berkerja sama dengan Ho, meski ada bukti-bukti transfer dari Ho. Patut diduga, Amo terlibat dalam jaringan mafia hukum yang mencoba mengatur dan memengaruhi proses penyidikan dan penuntutan atas laporan Ho.

Penyidikan nyaris dihentikan karena adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri. "Tetapi berdasarkan bukti-bukti kuat, baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, berkas perkara klien kami saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung RI," ujar Haposan dalam tulisannya kepada Dubes Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com